Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Selain memvonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban. Sebab, akibat perbuatan biadab terdakwa, belasan santriwati korban mengalami trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup.

"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata ketua majelis hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma. "Bahkan untuk mendengar suara terdakwa (korban trauma). Karena itu, hukuman ini (tak boleh bertemu selamanya) adil dan patut," ujar Yohannes Purnomo Suryo.

Karena itu, tutur Yohannes, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apa pun, bagaimana pun, di mana pun dan kapan pun dengan korban. 

"(Pertemuan antara korban dengan terdakwa Herry) akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu, antara terdakwa dengan korban tidak akan pernah bertemu atau bertatap muka," tutur ketua majelis hakim. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

57 tahun lalu

Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

57 tahun lalu

Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal