Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar

Agus Warsudi
Sindonews
Habib Bahar bin Smith. (Foto ist).

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat. Namun Bahar merobek surat tersebut di Lapas Gunung Sindur, Rabu (28/10/2020).

Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan. Korbannya Andriansyah, seorang sopir taksi online. Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018 silam.

Aziz Yanuar, kuasa Hukum Bahar, mengatakan, kliennya sudah mengetahui dirinya kembali ditegapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sebagai respons, Habib Bahar merobek surat tersebut lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

"Habib Bahar sudah tau (kembali ditetapkan teesangka). Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur. Sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," kata Azis melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2020).

Soal penetapan tersangka, ujar Azis, klien mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian. "Jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal