"Yang mulia (majelis hakim), bagi saya Undang-Undang 1945 itu harga mati. Bagi saya konstitusi harga mati. Bagi saya Pancasila harga mati. Tetapi yang mulia, apabila hukum negara yang saya hormati dan hukum agama yang lebih-lebih saya hormati itu bertentangan, pasti saya lebih mendahulukan hukum agama karena bagi saya hukum agama di atas segala hukum, walaupun tetap saya mengikuti hukum negara," kata Bahar.
Ketua majelis hakim Surachmat lalu menimpali pernyataan Habib Bahar itu. "Pertanyaannya, Habib memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia sekarang?" ujar Surachmat.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Bahar mengemukakan, penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Andriansyah salah jika dilihat dari sudut pandang hukum negara.
Namun, ujar Bahar, dari sudut pandang agama, perbuatannya itu dinyatakan benar. Sebab dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan istri.
"Jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah. Untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya, maka saya tidak mempedulikan hukum negara," ujar Habib Bahar.