GMBI Anarkistis di Mapolda Jabar, Iwan Bule: Hukum Harus Ditegakkan 

Agus Warsudi
Komjen Pol (purn) Mochamad Iriawan menyatakan, hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku aksi anarkistis di Mapolda Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang. 

"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Aksi anarkistis terjadi di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Awalnya, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis. 

Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. 

Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Di Majalaya Bandung Ada Nenek Jadi Anggota Ormas GMBI, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Ratusan Mobil dan Motor Milik Ormas Anarkistis di Mapolda Jabar Diduga Bodong

57 tahun lalu

Ngeri! Senjata Anggota Ormas saat Aksi di Polda Jabar, Ada Celurit dan Alat Kejut Listrik

57 tahun lalu

Ketum DPP GMBI Jalan Jongkok dan Merunduk di Polda Jabar

57 tahun lalu

Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal