GMBI Anarkistis di Mapolda Jabar, Iwan Bule: Hukum Harus Ditegakkan
Penyampaian pendapat di muka umum, kata Iwan Bule, adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun dengan catatan harus sesuai prosedur hukum dan tidak anarkistis.
"Maka apabila anarkistis, ranahnya sudah lain, itu adalah pidana. Apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polri, yaitu, Mapolda Jabar," kata Iwan Bule.
Tindakan lain yang sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas, ujar Iwan Bule, yaitu, pelecehan simbol dan lambang Ganca Wibawa Cakti, Maung Lodaya sebagai representasi Polda Jabar.
"Sehingga, menurut saya, hal ini sudah tidak bisa ditolerir dan membuat seluruh anggota Polri, Polda Jabar marah dan tersinggung. Tidak ada kata lain, hukum harus ditegakan, dengan filosofi equality before the law, semua sama di mata hukum," ujarnya.
Iwan Bule mengharapkan kejadian ini tidak terulang kembali, secara umum di seluruh Indonesia dan khususnya di wilayah Jawa Barat.