"Melihat terjadi pemukulan, Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil. Korban terluka parah di kepala dan tangan," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kedua korban dalam kasus ini adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung dilarikan ke IGD RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam.
Perbuatan Dadang Buaya yang terbilang sadis ini menyita perhatian publik. Pasalnya, dia baru bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman karena nekat menyerang markas tentara dan kantor polisi di Pameungpeuk pada pertengahan 2021.
AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum.
"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujar dia.