Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat

fani ferdiansyah
Dadang Buaya (lingkaran merah), preman sadis yang membacok dua warga di Pameungpeuk, Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," tutur Kapolres Garut. 

Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat. 

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diguyur Hujan Deras, Curug Cibadak di Cihurip Garut Meluap

57 tahun lalu

Preman Sadis Dadang Buaya Tak Berdaya Ditangkap Tim Sancang Polres Garut 

57 tahun lalu

3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Anggota Sat Polairud Polres Garut Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk

57 tahun lalu

Dadang Buaya Kembali Berulah, Bacok 2 Orang di Pameungpeuk Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal