Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman 4 tahun penjara. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan.

Ajay dinilai terbukti melakukan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023). 

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik, dipilih dala jabatan publik, selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ajay delapan tahun penjara, membayar uang pengganti Rp250 juta yang tidak dikabulkan. Selain itu hak politik terdakwa dicabut hanya dua tahun dari tuntutan lima tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap Penyidik KPK

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

57 tahun lalu

JPU Sebut Ajay Minta Sekda Kota Cimahi Bantu Cari Uang untuk Suap, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

57 tahun lalu

4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna, Ungkap Sumber Uang Suap Rp250 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal