Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman 4 tahun penjara. (FOTO: DOK)

Hal yang memberatkan, yaitu, terdakwa Ajay tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu tidak menjadi teladan saat menjabat Wali Kota Cimahi

Sedangkan hal-hal yang meringankan, eks Wali Kota Cimahi tersebut bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. 

Terdakwa Ajay terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

"Terdakwa terbukti memberikan hadiah kepada pegawai negeri dengan melekat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya," ujar Eman Sulaeman. 

Selain itu, terdakwa Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

"Terdakwa menerima gratifikasi Rp 250 juta dari para kepala dinas di Pemkot Cimahi," tutur ketua majelis hakim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap Penyidik KPK

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

57 tahun lalu

JPU Sebut Ajay Minta Sekda Kota Cimahi Bantu Cari Uang untuk Suap, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

57 tahun lalu

4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna, Ungkap Sumber Uang Suap Rp250 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal