Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/12/2021). (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Diketahui, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf b UU Tipikor dalam dakwaan pertama. Lalu Pasal 11 UU Tipikor dalam dakwaan kedua. Terakhir Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga. 

Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Herman diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang Rp4,3 miliar untuk keperluan pribadi. Namun Rahmat Wardi yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut.

Penyidik KPK menyebut Rahmat Wardi memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memuluskan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno Rp1,7 miliar. Jumlah suap tersebut diberikan kepada Herman Sutrisno atas sejumlah proyek yang dimenangkan Rahmat. 

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee

57 tahun lalu

Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, Penyuap Didakwa Beri Rp1,7 Miliar Demi Proyek

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal