Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal
Namun, perrincian tersebut tidak ada hingga dilakukan mediasi. Tidak lama berselang, dia mengaku dilaporkan Stelly ke polisi pada 2021 lalu.
"Saya siap membayar asal ada rincian jelas dan logis, disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak semena-mena sebelah pihak seperti saat ini," ucap Irfan Suryanegara.
Irfan Suryanegara menyatakan, merasa janggal ketika pemasalahan ini mencuat pada 2021, saat Irfan mengikuti kontesasi politik. Surat pemeriksaan beredar di kalangan kader partai di Jabar.
Bahkan foto mobil tahanan terparkir di rumahnya beredar di kalangan kader. "Nama baik saya tercoreng, karier politik hancur dan tersingkir," ujar terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.