Seusai pelimpahan, Kejari Garut menahan YS di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
“Selanjutnya perkara ini akan diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” kata Frans Mona.
Kejaksaan menyampaikan perkembangan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Cipancar kepada masyarakat.