GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri Garut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Garut dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (4/6/2026). Tersangka yang diserahkan berinisial YS (58) mantan Kepala Desa Cipancar periode 2017-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Frans Mona, menjelaskan kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Pelimpahan dilakukan di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.
“Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Garut menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran dana desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan dan penggunaan anggaran, kwitansi pembayaran, serta berbagai dokumen administrasi keuangan lainnya,” ujar Frans Mona dikutip dari iNews Garut, Jumat (5/6/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan dana desa tahun anggaran 2022 dan tahap I tahun anggaran 2023 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Tersangka diduga menarik dana dari rekening kas desa dan menguasai pengelolaannya langsung tanpa mekanisme keuangan desa. Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dana diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut mencatat kerugian negara sebesar Rp653.562.688, terdiri atas Rp346.356.238 pada 2022 dan Rp307.206.450 pada 2023.