Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

Tim iNews
Kades di Pidie Jaya ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp450 juta oleh kejaksaan. (Foto: Ist)

PIDIE JAYA, iNews.id - Kejaksaan NegeriPidie Jaya menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Bandar Baru, Rabu (22/4/2026). Tersangka berinisial MYA yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. MYA diketahui menjabat sebagai Keuchik atau kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam keterangan Kejari Pidie Jaya, mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan pelanggaran terjadi pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan secara memadai, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” tulis pernyataan Kejari, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Kades di Lumajang Dibacok 10 Orang dalam Rumah saat Terima Tamu

57 tahun lalu

Viral Duel Kades dan Aktivis di Probolinggo, Diduga terkait Lahan Tambang

57 tahun lalu

Viral Aksi Demo Ricuh Warga di Lamongan Tuntut Kades Mundur hingga Nyaris Dikeroyok

57 tahun lalu

Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal