PIDIE JAYA, iNews.id - Kejaksaan NegeriPidie Jaya menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Bandar Baru, Rabu (22/4/2026). Tersangka berinisial MYA yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. MYA diketahui menjabat sebagai Keuchik atau kepala desa di wilayah tersebut.
Dalam keterangan Kejari Pidie Jaya, mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan pelanggaran terjadi pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan secara memadai, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” tulis pernyataan Kejari, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.