Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Curhat Proses Hukum 

Arif Budianto
Eks Wali KOta Cimahi Ajay Priatna (foto: istimewa)

Kemudian saya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp250 jita. Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan Pak Sekda untuk diberikan kepada oknum KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadi saya. 

"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal