Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Curhat Proses Hukum 

Arif Budianto
Eks Wali KOta Cimahi Ajay Priatna (foto: istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menulis curhatan atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung 10 April 2023 lalu. Ajay mengaku vonis tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan. 

Pada curhatan tersebut, Ajay menulisnya cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya. Ajay divonis 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sementara sebelumnya, Ajay dituntut oleh Penuntut Umum KPK yaitu Tito Jaelani, dkk pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp200 juta uang pengganti sebesar Rp250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. 

"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " tulis Ajay dari tulisan yang diterima iNews.id. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal