Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wali Kota Cimahi Ajay Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap Penyidik KPK
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Senin, 10 April 2023 - 13:10:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman 4 tahun penjara. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan.

Ajay dinilai terbukti melakukan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023). 

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik, dipilih dala jabatan publik, selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ajay delapan tahun penjara, membayar uang pengganti Rp250 juta yang tidak dikabulkan. Selain itu hak politik terdakwa dicabut hanya dua tahun dari tuntutan lima tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut