Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 23 November 2023 - 10:48:00 WIB
Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara
Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara (Foto: iNews/Topan Iswandi)
Advertisement . Scroll to see content

SUMBAWA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Akbar Sorasa. Guru agama di Kabupaten Sumbawa Barat ini terbukti menganiaya salah seorang muridnya saat mengingatkan sholat.

Pembacaan vonis dipimpin oleh Oki Basuki Rachmat SH/MM, didampingi hakim anggota Saba Aro Zendrato SH MH dan Reno Anggara SH, membacakan putusan pada Rabu (22/11/2023). Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Akbar Sorasa dijatuhi vonis tiga bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun. 

Putusan tersebut juga mencantumkan bahwa jika dalam waktu satu tahun, Akbar kembali melakukan perbuatan serupa atau tindak pidana lainnya, dia akan dipidana selama tiga bulan. Selain vonis penjara, Akbar juga diwajibkan membayar denda sebesar R 2,5 juta, atau menggantinya dengan kurungan selama dua bulan.

Humas Pengadilan Negeri Sumbawa Fransiskus Xaverius Lae mengatakan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Sesuai sidang tadi bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal yang didakwakan dijatuhi hukuman 3 bulan dengan denda Rp2,5 juta," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Ditemui usai persidangan, Akbar Sorasa mengaku sangat puas dengan putusan yang dijatuhkan. Menurutnya, putusan tersebut sangat meringankan baginya. Meskipun demikian, dia bersama kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dan berencana mengambil langkah selanjutnya dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah saya sangat puas dengan keputuan hakim dalam artian kita masih mendiskusikannya dengan teman-teman saya," kata Akbar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut