Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara

Adi Haryanto
Pemda KBB melalui Plt Bupati Hengki Kurniawan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Cikole, Lembang, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. (Foto: Dok.MPI)

Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengki menyebut bahwa benar atau tidaknya ada di proses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut. 

"Kan dalam kaca mata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan sesuai prosedur, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," ujarnya.

Kasus yang menjerat Kades Cikole sehingga statusnya naik dari saksi menjadi tersangka ini terkait dengan penghapusan aset tanah carik desa sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Korupsi Bansos Covid-19 KBB, Plt Bupati Hengki: di Bandung Barat Banyak Fitnah

57 tahun lalu

Bak Koboi Acungkan Senjata ke Warga, Kades yang Viral di Paluta Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Kades di Lampung Timur Bacok Warga gegara Tersinggung saat Main Judi

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Geram Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Minta Polisi Usut

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara, Korupsi BLT DD Rp260 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal