Diketahui, Ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Ceramah Habib Bahar itu direkam penonton Tatan Rustandi. Tatan yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengunggah video tersebut ke akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' berdurasi total 50 menit 12 detik.
JPU mengatakan, terdapat tiga bagian dalam video ceramah Habib Bahar itu berisi hoaks. Bagian pertama pada menit 10.00 hingga menit 11.32. Pada bagian tersebut, Bahar berceramah dengan menyinggung Habib Rizieq Shihab, cucu Rasullullah Muhammad SAW yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan maulid nabi.
"Ada salah satu dari anak cucu Rasullullah yang dimana beliau kembali dari Mekah beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, menganggungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib. Di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat, beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam," kata jaksa Suharja membacakan isi ceramah Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Di samping itu banyak juga ulama-ulama yang lain membuat maulid, para ustad, para kiayi, habaib, banyak yang membuat maulid salah satunya beliau (Habib Rizieq). Akan tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau di tangkap beliau dipenjara," ujar jaksa.