BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith menolak berkomentar terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya menyebarkan kabar bohong atau hoaks dalam ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Habib Bahar mengaku akan membuktikan bahwa informasi yang disampaikan saat ceramah adalah fakta benar, bukan kebohongan.
"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," kata Habib Bahar seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor lalu menantang para ulama atau pemimpin pondok pesantren berdebat soal maulid Nabi Muhammad SAW.
"Ceramah saya di situ maulid. Kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes. Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang (ke persidangan)," ujar Habib Bahar.
Diketahui, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Ceramah berisi hoaks itu terutama terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat.