Dicopot dari Wakil Dekan FPIK Unpad karena Terlibat HTI, Begini Sikap AHS

Arif Budianto
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - AAH atau AHS, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dicopot dari jabatan Wakil Dekan FPIK karena pernah terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bisa menerima dan memaklumi keputusan itu. AAH atau AHS tak melakukan protes atau tindakan apapun terkait pencopotannya itu.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, Senin (4/1/2021). "Yang bersangkutan (AAH atau AHS) juga sangat memaklumi hal tersebut dan penuh kesadaran bersedia mengundurkan diri," kata Dandi dalam keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, dosen Unpad yang pernah terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata bergelar doktor. Lantaran pernah jadi pengurus HTI, dosen berinisial AAH atau AHS itu langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad.  

Sebagai peganti AAH atau AHS, Rektor Unpad Rektor Unpad Prof Dr Hj Rina Indiastuti SE MSIE mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Dr Ir Eddy Afrianto dilantik pada Senin (4/1/2020) pagi di Kampus Unpad, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, pencopotan terhadap AAH atau AHS itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1/2020).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dosen Unpad yang Pernah Terlibat Organisasi Terlarang HTI Bergelar Doktor

57 tahun lalu

Ketahuan Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK yang Baru 2 Hari Menjabat

57 tahun lalu

Mahasiswi Unpad Nyaris Dirampok di Jatinangor, Kaki Dilindas Motor Pelaku

57 tahun lalu

Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

57 tahun lalu

Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal