Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 22.00 WIB, Yosef dan Danu jalan kaki datang ke rumah tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Di sini, Danu diminta menunggu di garasi mobil, sedangkan Yosef masuk ke dalam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia menyusul datang ke rumah korban Tuti dan Amalia. Selanjutnya, aksi pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
Di dalam rumah, terjadi pertengkaran antara Yosef dengan korban Tuti. Pertengkaran dipicu oleh permasalahan uang. Korban Tuti menolak memberi Yosef uang Rp30 juta milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Para pelaku melakukan pembunuhan menggunakan golok dan stik golf yang diambilkan oleh saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah saudara YH," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan autopsi, korban Tuti dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam.