Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan kronologi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu selama 2 tahun 3 bulan. 

Kasus ini terungkap setelah tersangka M Ramdanu alias Danu memberikan keterangan mengejutkan pada Selasa 17 Oktober 2023 bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh Yosef Hidayah.

Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah sebagai tersangka utama. Selain itu, Mimin, istri kedua Yosef pun ditetapkan sebagai tersnagka. Begitu juga dengan Arighi dan Abi. Mereka disangkakan turut serta atau membantu kejahatan.

"Yosef Hidayah dijerat Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancamana hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara. Sedangkan, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dijerat Pada 55 dan 56 KUHPidana," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

57 tahun lalu

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal