Diketahui, pemerintah mewacanakan mengenakan pajak sembako dan jasa pendidikan. Wacana tersebut masih berbentuk draf yang akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantaran dinilai menambah beban hidup rakyat di tengah pandemi Covid-19, wacana pajak sembako itu ditolak oleh berbagai kalangan. Tak hanya tokoh, tapi juga masyarakat luas.
Sementara itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PN 12 persen yang diwacanakan berlaku terhadap sejumlah komoditas sembako ternyata tidak tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, tidak ada pasal dalam RUU KUP yang secara eksplisit menyebut tentang usulan menerapkan PPN sebesar 12 persen untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako.
"Yang terjadi, ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Karena RUU KUP bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah sembako dikenakan tarif PPN," kata Yustinus dalam diskusi "Publik Teriak Sembako Dipajak" yang diselenggarakan Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu(12/6/2021).