Tejo mengatakan, Nazaruddin sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi. Dengan masa hukuman yang sudah masuk tahun ketujuh, napi korupsi itu sudah mendapatkan 14 kali remisi.
“Sebelumnya juga sudah dapat kan, jadi ini tinggal ngikutin aja. Ini sudah tahun ketujuhnya, jadi remisi yang diperoleh Nazaruddin sudah 14 kali. Kan satu tahun remisi bisa dua kali,” kata Tejo.
Sementara dari 128 orang napi Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi pada Lebaran tahun ini, sebanyak 36 orang merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor). Sisanya napi pidana umum. Namun, tidak ada napi yang bebas murni pada Lebaran.
“Persyaratan untuk dapat remisi memang tidak mudah. Salah satunya kan harus ada JC (Justice Collaborator) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terus kedua memang harus membayar denda dan lain sebagainya. Kalau dendanya besar dan tidak dibayar, mereka ya tidak mendapatkan remisi,” katanya.
Persyaratan itu pula yang menurutnya belum dipenuhi sejumlah napi korupsi lainnya, seperti Setya Novanto dan Zumi Zola. Selain syarat itu, hukuman pidananya tidak besar.