Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub

Inin nastain
Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

"Kami juga menolak revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.

Sementara, setidaknya ada tiga serikat yang ambil bagian pada aksi salam rangka peringatan May Day. Ketiga serikat itu yakni PPMI, FSPMI, dan SPN.

Adapun tuntutan yang disampaikan yakni tolak Omnibus law, setop Union Busting, dan terapkan Kep Gub Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021. Aksi sendiri berhenti sementara, setelah azan duhur berkumandang.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

Kadin Jabar Sebut Kenaikan UMK 2024 Cukup Adil saat Ekonomi Belum Stabil 

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal