Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub

Inin nastain
Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Ratusan buruh dari beberapa serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi itu, setidaknya ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh, di antaranya desakan untuk menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021.

Aksi sendiri rencananya dipusatkan di dua titik, yakni depan Gedung DPRD Majalengka dan Pendopo Bupati. Sebelum aksi, mereka melakukan konvoi, sambil menjemput rekan-rekannya di beberapa pabrik.

Pantauan MPI di lapangan, tuntutan massa juga disampaikan lewat beberapa spanduk. Penghapusan UU Cipta Kerja, masih menjadi tuntutan yang disuarakan para buruh lewat spanduk. 

Selain itu, tuntutan juga disampaikan melalui kalimat-kalimat sindiran lewat spanduk. Salah satunya berbunyi 'Cendol Dawet 5000 an, Anggota Dewan Ruwet Buruh Turun ke jalan.' 

Untuk UU Cipta Kerja, buruh menilai inkonstitusional. "Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata massa dari KSPN, M Ditto Ar Rasyid.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

Kadin Jabar Sebut Kenaikan UMK 2024 Cukup Adil saat Ekonomi Belum Stabil 

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal