BANDUNG, iNews.id – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/5/2019). Hak politik Neneng juga dicabut selama lima tahun.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tardi juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu.
Neneng dinilai terbukti bersalah telah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,83 miliar lebih dan 90.000 dolar Singapura, sesuai pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Neneng pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp68 juta. Jika tidak dibayar dalam satu tahun, Neneng harus menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng dihukum selama 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesa Rp318 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.