BANDUNG, iNews.id – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menjadi terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Pasalnya, Neneng harus mengurus empat anaknya yang masih kecil, termasuk bayi berusia 26 hari.
Hal ini disampaikan Neneng saat sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu siang (15/5/2019). “Majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman seringan-ringannya agar saya bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil,” kata Neneng.
Diketahui, Neneng baru melahirkan anak keempatnya beberapa waktu lalu. Bayi perempuan itu saat ini baru berusia 26 hari. Hal ini diharapkannya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan kepadanya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7,5 tahun penjara. “Bagi saya dan keluarga, hukuman ini sangat berat,” katanya.
Neneng juga mengatakan, dirinya telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan selama persidangan. Neneng juga mengaku menyesal dan khilaf telah menerima suap bersama keempat anak buahnya.
“Saya mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang,” ujarnya.