Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pasal Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:52:00 WIB
Ini Pasal Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjadi tersangka suap izin proyek. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati BekasiAde Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang dengan sejumlah pasal korupsi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek. Penetapan ini menempatkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai pihak penerima suap dalam perkara tersebut.

Status tersangka korupsi ditetapkan usai KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi itu menyasar dugaan praktik suap dalam pengurusan perizinan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan total 10 orang. Dari jumlah itu, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).

Delapan orang yang diperiksa yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara. Selain itu, KPK turut memeriksa enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut