BANDUNG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin selama 7,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, JPU juga menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesa Rp318 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
JPU mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan, berterus terang, dan mengembalikan kerugian negara.
Menanggapi tuntutan JPU, Neneng yang ditemui usai sidang enggan diwawancarai. Dia hanya mengatakan terima kasih berkali-kali.