Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Neneng merasa keberatan dan akan mengajukan banding.
Sementara jaksa KPK mengatakan, akan pikir-pikir dulu. “Kami akan menilai dan coba analisis sejauh mana peran-peran atau pertanggungjawaban pihak lain yang dimuat dalam putusan majelis hakim,” kata jaksa KPK, Yadyn.
Selain Neneng, hakim Tipikor juga memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya, dengan hukuman masing masing 4,5 tahun penjara. Keempatnya yakni, Jamaludin, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (eks kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Neneng yang ditemui usai sidang tidak bersedia memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakimnya. Diketahui dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi, Rabu (15/5/2019) lalu, dia meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Dia beralasan harus mengurus empat anaknya yang masih kecil, termasuk bayi berusia 26 hari.
“Majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman seringan-ringannya agar saya bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil,” kata Neneng.