Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:59:00 WIB
Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara
Polda Jabar mengamankan 725 orang massa aksi demonstrasi Ormas GMBI yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Sutan menuturkan, mereka diketahui terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka pun diminta jaksa untuk tetap ditahan.

"Jadi untuk yang Fauzan itu 10 bulan, sedangkan yang lainnya 1 tahun semua," kata Sutan.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa. Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut