BANDUNG, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa barat (Jabar) menjadi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (22/10/2018). Keduanya terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).
Putusan yang diberikan majelis hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.