Bos Miras Oplosan Bandung Divonis 20 Tahun Penjara, Isterinya 7 Tahun

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa barat (Jabar) menjadi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (22/10/2018). Keduanya terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.


"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru 2 Pelaku yang Coba Rampok Toko di Cicalengka, Identitas Diketahui

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari

57 tahun lalu

Siti Nuhdarlia Divonis 25 Bulan Penjara, Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Kabupaten Bima

57 tahun lalu

8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala

57 tahun lalu

Terbukti Gunakan Senpi Ilegal, Mayjen Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal