Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia.
Melalui kuasa hukum Sansudin, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut Hamicak Manik. Dirinya divonis penjara selama tujuh tahun karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.
Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan, dia dibawa ke ruang kesehatan PN Bandung.