Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:17:00 WIB
8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala
Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

GUATEMALA CITY, iNews.id - Presiden Guatemala, Alejandro Giammattei menyambut baik vonis hakim terkait kasus pembunuhan tentara. Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (29/3/2022). Sementara kasus pembunuhan polisi ini terjadi pada 2019.

Saat itu, selempok tentara yang terdiri atas sembilan orang memasuki desa timur laut Semuy II tepatnya pada 3 September. Kedatangan mereka untuk mencari sebuah pesawat kecil dan landasan udara rahasia yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba.

Pihak berwenang mengatakan penduduk desa menembak dan membunuh tiga tentara.Warga yang menyaksikan peristiwa itu menuduh tentara memasuki desa terpencil, di tengah perkebunan kelapa sawit Afrika yang luas, dan melepaskan tembakan tanpa peringatan.

Pihak berwenang menuduh Cesar Montes, seorang mantan gerilyawan, memberikan perintah untuk menembaki tentara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut