Berkas Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan, Negara Rugi Rp491 Juta

fani ferdiansyah
Ratusan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dari kasus peredaran rokok ilegal diserahkan Bea Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jumat (4/8/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Pidana yang diatur dalam Pasal 54 adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Sementara pada Pasal 56, dijelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya, atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mengacu pada Pasal 56 ini pula, tersangka dapat dipidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Marak Beredar di Pangandaran, Satpol PP-Bea Cukai Sita 48.000 Batang Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal