Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Agus Warsudi
Kejati jabar mengembalikan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Polda Jabar. (Foto: Dok.MPI/Agus Warsudi).

Menurut mereka, Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan meteril dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti  terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Insank optimistis Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Sebab dalam sidang praperadilan Pagi akan bebas dari status tersangka.

"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan pra-peradilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal