Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Agus Warsudi
Kejati jabar mengembalikan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Polda Jabar. (Foto: Dok.MPI/Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkaraPegi Setiawantersangka kasus dugaanpembunuhan Vina Cirebondikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Polda Jabar. Berkas tersangka Pegi Setiawan itu dikembalikan karena ada kekurangan formil dan materil.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa peneliti Kejati Jabar tidak bisa menyampaikan terkait kekurangan formil dan materil dimaksud.

“Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, pada akhir Juni 2024 lalu, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi karena dinilai belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan angkat bicara soal berkas perkara kliennya dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal