Berkas Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Penyerahan berkas perkara tahap I Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon di Kejati Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Berkas Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pukul 10.47 WIB. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan meneliti berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar selama dua pekan.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas, jaksa akan melakukan penelitian selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujarnya, Kamis (20/6/2024). 

Nur Sricahyawija mengatakan, dalam perkara ini Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan meneliti berkas Pegi Setiawan tersebut.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman di Rumah Kontrakan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal