Berkas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Dilimpahkan ke Pengadilan

Agus Warsudi
Berkas empat terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Berkas empat terdakwa kasus dugaan korupsiPasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (4/9/2024). Penyerahan berkas dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

"Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Rabu (4/9/2024).

Dia menyampaikan, berkas kasus telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Bandung atas nama terdakwa Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.

Kemudian, terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024; Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024; dan Arsan Latif dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

"Terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Arsan Latif didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis," ujar Cahya.

Selain itu, kata dia keempat terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal