Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Akan Diperiksa Kejati Jabar

Agung Bakti Sarasa
Kejati Jabar menyiapkan enam Jaksa untuk tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) segera memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah Arsan Latif ditetapkan tersangkakasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini, Arsan Latif ditetapkan tersangka untuk kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Arsan Latif diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.

"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan, segera mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, kata dia penyidik segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.

"Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal