Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Agung Bakti Sarasa
Kejati Jabar menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri, Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan Latif saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Dia menuturkan, Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 .

Ketentuan tersebut tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal