"Tanah itu tidak bisa dibuat sertifikat (menjadi tanah pribadi) tanpa ada izin Pemkot Bandung. Kalaupun bisa, prosesnya akan sangat panjang," kata dia singkat.
Ketua Forum Masyarakat Terdampak RW 11 Nanang Hermawan mengatakan, beberapa poin yang belum disepakati warga adalah soal sewa rumah deret bila nantinya sudah lewat lima tahun. Warga keberatan bila nantinya harus mengeluarkan uang.
"Kalaupun itu tanah negara, mangga silahkan saja. Tetapi kami bukan warga liar. Kami puluhan tahun bangun rumah susah payah. Kami seolah menjadi warga terusir. Kami hanya minta dihargai dan minta keadilan. Ganti saja rumah yang sesuai harga kekinian," jelas dia.
Salah seorang warga Iis mengatakan, dia mengaku senang dengan pembangunan dan penataan kota yang dilakukan Pemkot Bandung. Namun untuk penataan kota di kawasan Tamansari, mestinya melibatkan warga dari awal.
"Kami maunya warga diajak musyawarah mufakat. Tinggal tiba-tiba dibacakan SK (surat keputusan). Kami minta agar pengembalian bangunan sesuai dengan harga yang wajar," timpal dia.