Belum Capai Kesepakatan, Emil Tunda Pembangunan Rumah Deret

Yogi Pasha
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat berdialog dengan warga terkait pembangunan rumah deret. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)


"Tanah itu tidak bisa dibuat sertifikat (menjadi tanah pribadi) tanpa ada izin Pemkot Bandung. Kalaupun bisa, prosesnya akan sangat panjang," kata dia singkat.


Ketua Forum Masyarakat Terdampak RW 11 Nanang Hermawan mengatakan, beberapa poin yang belum disepakati warga adalah soal sewa rumah deret bila nantinya sudah lewat lima tahun. Warga keberatan bila nantinya harus mengeluarkan uang.


"Kalaupun itu tanah negara, mangga silahkan saja. Tetapi kami bukan warga liar. Kami puluhan tahun bangun rumah susah payah. Kami seolah menjadi warga terusir. Kami hanya minta dihargai dan minta keadilan. Ganti saja rumah yang sesuai harga kekinian," jelas dia.


Salah seorang warga Iis mengatakan, dia mengaku senang dengan pembangunan dan penataan kota yang dilakukan Pemkot Bandung. Namun untuk penataan kota di kawasan Tamansari, mestinya melibatkan warga dari awal.


"Kami maunya warga diajak musyawarah mufakat. Tinggal tiba-tiba dibacakan SK (surat keputusan). Kami minta agar pengembalian bangunan sesuai dengan harga yang wajar," timpal dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penertiban Kabel Semrawut di Bandung, Lebih dari 4.000 Pengguna Internet Terdampak

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Jelang Konvoi Persib, Ini Skenario yang Disiapkan Pemkot Bandung

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal