Belum Capai Kesepakatan, Emil Tunda Pembangunan Rumah Deret

Yogi Pasha
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat berdialog dengan warga terkait pembangunan rumah deret. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)


Ridwan Kamil mengatakan, pemkot tidak ada rencana menggusur rumah warga. Namun warga ditawarkan dua solusi, selama pembangunan rumah deret. Pertama pindah sementara ke Rusun Rancacili atau menerima
uang kerahimanan maksimal Rp29 juta untuk mengontrak rumah.


"Besaran uang kerahiman sudah kami putuskan sebesar 75% dari NJOP (nilai jual objek pajak). Kami tidak bisa memberi 100%," ucapnya.


Uang itu, kata Emil, untuk membantu selama meringankan beban warga selama tinggal di luar, sambil menunggu
pembangunan rumah deret selesai. Pada kesempatan itu, dia pun menegaskan, setiap kepala keluarga (KK)
yang tinggal di daerah itu akan mendapatkan rumah deret.


Mereka akan tinggal selama lima tahun tanpa biaya. Selanjutnya, warga akan mebayar biaya sewa dengan harga diskon. Untuk besaran disdkon, bisa dibahas lebih lanjut antara kedua belah pihak.


Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Bandung Sobari mengatakan, status tanah di RW11, Kelurahan Tamansari, adalah tanah milik negara, namun dibawah penguasaan Pemkot Bandung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penertiban Kabel Semrawut di Bandung, Lebih dari 4.000 Pengguna Internet Terdampak

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Jelang Konvoi Persib, Ini Skenario yang Disiapkan Pemkot Bandung

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal