Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026
BANDUNG, iNews.id - Tempat hiburan malam diminta tidak beroperasi selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota BandungMuhammad Farhan mengatakan, aturan penutupan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi. Surat edaran itu akan diterbitkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” ujar Muhammad Farhan dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (13/2/2026).
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkot Bandung juga memperketat patroli penertiban gelandangan dan pengemis. Langkah ini untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Farhan menyebut, operasi penertiban sebelumnya telah menjaring 77 orang yang terindikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 orang yang ber-KTP Kota Bandung.