Belum Capai Kesepakatan, Emil Tunda Pembangunan Rumah Deret
Ridwan Kamil mengatakan, pemkot tidak ada rencana menggusur rumah warga. Namun warga ditawarkan dua solusi, selama pembangunan rumah deret. Pertama pindah sementara ke Rusun Rancacili atau menerima
uang kerahimanan maksimal Rp29 juta untuk mengontrak rumah.
"Besaran uang kerahiman sudah kami putuskan sebesar 75% dari NJOP (nilai jual objek pajak). Kami tidak bisa memberi 100%," ucapnya.
Uang itu, kata Emil, untuk membantu selama meringankan beban warga selama tinggal di luar, sambil menunggu
pembangunan rumah deret selesai. Pada kesempatan itu, dia pun menegaskan, setiap kepala keluarga (KK)
yang tinggal di daerah itu akan mendapatkan rumah deret.
Mereka akan tinggal selama lima tahun tanpa biaya. Selanjutnya, warga akan mebayar biaya sewa dengan harga diskon. Untuk besaran disdkon, bisa dibahas lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Bandung Sobari mengatakan, status tanah di RW11, Kelurahan Tamansari, adalah tanah milik negara, namun dibawah penguasaan Pemkot Bandung.