Fauzan menegaskan, APK atau alat sosialisasi diri lainnya berupa aksesosir atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," ujar dia.
Lebih jauh dia menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.
"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban asesoris pada kaca belakang kendaraan umum," kata Fauzan.
Fauzan membeberkan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan mencopot stiker berupa alat sosialisasi diri yang menutupi kaca belakang angkutan umum.
Namun untuk masa kampanye resmi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK pada angkutan umum. Khususnya yang dilarang sesuai aturan yang ada.
"Tidak hanya di angkot di semua tempat juga ada aturan mainnya. Intinya kita nanti koordininasi dengan KPU apakah dibolehkan tidak oleh KPU, karena terkait sosialisasi harus jelas," ucap Fauzan.