Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi

Ferry Bangkit Rizki
Poster kontestan pemilu terpasang pada kaca angkot. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

Fauzan menegaskan, APK atau alat sosialisasi diri lainnya berupa aksesosir atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," ujar dia. 

Lebih jauh dia menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban asesoris pada kaca belakang kendaraan umum," kata Fauzan.

Fauzan membeberkan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan mencopot stiker berupa alat sosialisasi diri yang menutupi kaca belakang angkutan umum.

Namun untuk masa kampanye resmi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK pada angkutan umum. Khususnya yang dilarang sesuai aturan yang ada.

"Tidak hanya di angkot di semua tempat juga ada aturan mainnya. Intinya kita nanti koordininasi dengan KPU apakah dibolehkan tidak oleh KPU, karena terkait sosialisasi harus jelas," ucap Fauzan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu Majalengka Tertibkan APK, Copot Poster Caleg di Angkot

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal