Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pasalnya, kata dia, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 tidak tercantum larangan pemasangan APK pada angkutan umum.
"Masih diperbolehkan justru, yang jelas ada izin dari pemiliknya. Tidak mengatur khusus (di PKPU), untuk kampanye silakan selama 75 hari selama memang ada izin, selama aturannya ditempuh," kata Riza di Pemkab Bandung Barat, Selasa (7/11/2023).
Seperti diketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, memang tidak ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum.
Dalam PKPU tersebut hanya menyebutkan APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi;
gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan KBB Fauzan Azima mengingatkan calon legislatif (caleg) maupun calon presiden tak memasang APK yang menutupi bidang kaca angkutan umum.